Thursday, March 3, 2016

PENYAMPAIAN CERAMAH HUKUM DI SATRAD 224 KWANDANG

Pada hari Kamis, 3 Februari 2016, bertempat di Gedung Aula Serbaguna Satrad 224 Kwandang, Personel Perwira, Bintara dan Tamtama Satrad 224 Kwandang, Personel BKO Paskhas dari Denhanud 472 Makassar di Satrad 224 Kwandang dan pegawai negeri sipil mengikuti ceramah sosialisasi bidang hukum yang disampaikan oleh Kakum Kosekhanudnas II, Kapten Sus Anna Murdoko, SH.




Dalam kesempatan Ceramah Hukum ini, Kakum Kosekhanudnas II menyampaikan materi tentang Bantuan Hukum yang diberikan secara kedinasan oleh TNI, khususnya TNI AU.  Bentuk bantuan hukum yang diberikan adalah Pendampingan, Pembelaan, Nasihat Hukum dan Mediasi.  Adapun yang berhak mendapatkan bantuan hukum adalah Dinas TNI AU, anggota TNI AU / PNS TNI AU, Purnawirawan / Wredatama / Warakawuri TNI AU, Keluarga (Suami/Istri, anak kandung / anak tiri / anak angkat yang sah, orang tua / mertua, saudara kandung dan Yayasan / koperasi TNI AU dan Badan yang bernaung dibawahnya.

Lebih jauh Kakum juga menyampaikan mengenai proses pengajuan bantuan hukum agar personel yang sedang berada dalam proses hukum dapat memperoleh bantuan hukum secara kedinasan. Selain itu, Kakum juga menjelaskan mengenai kedudukan prajurit dan PNS TNI secara hukum, yaitu hukum apa saja yang berlaku kepadanya. Pada dasarnya tentara atau militer dididik sebagai alat perang, namun dalam tindakan-tindakannya baik dilingkungan militer maupun di lingkungan masyarakat sipil harus senantiasa mentaati aturan-aturan atau norma-norma hukum yang berlaku baik di lingkungan militer maupun masyarakat, jelasnya.

Setiap prajurit wajib menegakkan norma, etika dan kehormatan prajurit serta selalu menghindari ucapan dan perbuatan atau perilaku yang dapat mencemarkan nama baik dirinya dan satuan, setiap prajurit juga bisa dikenai sanksi hukum yang berlaku dalam masyarakat sipil, misalnya prajurit melakukan tindakan-tindakan yang terkait dengan pelanggaran hukum perdata, seperti dalam sengketa tanah.



Untuk itu, Kakum Kosekhanudnas II mengharapkan kepada setiap prajurit hendaknya senantiasa menjaga disiplin dan tetap mentaati aturan-aturan yang berlaku dilingkungan kehidupan prajurit maupun dalam kehidupan masyarakat sipil, secara sungguh-sungguh, serta dengan penuh kesadaran mentaati sendi-sendi kehidupan prajurit dalam menunaikan tugasnya. Sekaligus mengakhiri penyampaian ceramah hukum kepada personel Satrad 224 Kwandang.

No comments:

Post a Comment